Bupati Lamtim Lantik Kades Antar Waktu Desa Marga Mulya

0
1635

PERSPEKTIFLAMPUNG-Bupati Lampung Timur Chusnunia mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa (DD).

Hal itu disampaikan Chusnunia saat melantik dan mengambil sumpah Kemari sebagai Kepala Desa antara waktu Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung, Selasa (2/1).  “Dana desa yang bersumber dari APBN harus dikelola dengan transparan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”kata Chusnunia Pada acara yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Lebih lanjut Chusnunia mengatakan, menjadi pemimpin itu harus bersiap menderita, harus siap lebih sabar, lebih mengayomi, lebih bekerja keras, lebih mau mendengar dan lebih banyak mau memberikan contoh kepada masyarakat.   “Menjadi pemimpin itu menjadi ladang pahala yang tidak semua orang memilikinya, artinya menjadi pemimpin itu adalah ibadah,”lanjutnya.

Terpisah, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur Mujianto menjelaskan, pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor B.569/10-SK/2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung dengan Saudara Kemari sebagai kepala desa antar waktu untuk masa jabatan sampai dengan 23 Desember 2019.

Dengan pelantikan itu sekaligus mencabut Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.384/10-SK/2017 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Margamulya Kecamatan Bumi Agung yang sudah terbit sebelumnya. (wyn)

Bupati Lamtim Chusnunia Lantik Kemari sebagai Kades Antar Waktu Desa Marga Mulya. Foto.Ist

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here