PERSPEKTIFLAMPUNG-Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), MNS (23) warga Desa Srigading Kecamatan Labuhanmaringgai digelandang ke Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika unit Walet Sabhara sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhanmaringai, Kamis (4/1). Saat berpatroli di wilayah Desa Margasari, petugas patroli melihat seorang pemuda yang mengendarasi sepeda motor Honda Vario dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihentikan dan digeledah petugas menemukan sajam jenis badik terselip di pinggang kiri tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pidana kepemilikan sejata tajam sebagaimana dimaksud Undang-Undang Darurat NO 12 tahun 1951.
“Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres,”jelas AKBP Yudi Chandra didampingi Kasat Sabhara AKP H.D. Pandiangan. (wyn





