Jual Kerbau Tetangga Tanpa Ijin, Warga Braja Selebah Diamankan

0
1119

PERSPEKTIFLAMPUNG-Dititipi kerbau malah dijual, akibatnya  BHR (37) warga Desa Brajaharjo Sari harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Braja Selebah Lampung Timur.

Kapolsek Braja Selebah Iptu Sudarli mewakili Kapolres AKBP Yudi Chandra menjelaskan, penangkapan terhadap BHR berawal dari laporan Ahmad Mustari yang merupakan tetangganya sendiri.  Kepada petugas, Ahmad Mustari mengaku telah menitipkan seekor kerbau kepada BHR untuk dipelihara. Namun, kerbaunya justru dijual BHR seharga Rp5 juta kepada pihak lain tanpa ijin.  Padahal, harga normal untuk kerbau berumur 3 tahun adalah Rp9 juta.

Dari laporan korban petugas Polsek Braja Selebah langsung mengamankan BHR tanpa perlawanan, Senin (8/1) pukul 21. WIB. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal pasal 372 KUHPidana. “Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Rahadi.  (wyn).

Tersangka Penggelapan Kerbau diamankan Polsek Brajaselebah. Foto.ist

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here