PERSPEKTIFLAMPUNG- Seorang bapak tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, Sh (49) harus mendekam di ruang tahana Polres Lampung Timur, sejak Selasa (9/1) lalu.
Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Sugandi menjelaskan, aksi pencabulan warga Lamtim tersebut pertama kali dilakukan terhadap Mr (8) ketika ditinggal pengajian ibu kandungnya pada Mei 2017. Terakhir, Desember 2017 lalu.
Kasus itu akhirnya dilaporkan korban kepada ayah kandungnya ketika dibawa kakaknya ke Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan pengaduan keluarga korban, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (fri)






