PERSPEKTIFLAMPUNG-Mengenaskan, seorang remaja di bawah umur, sebut saja Mawar (15), warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Lamtim, digilir dua pemuda di sebuah areal pesawahan.
Beruntung, kelakuan bejat dua pemuda tersebut, berhasil diketahui petugas, dan mencokok kedua pelaku, masing-masing, WUP (26), warga Desa Mataram Baru, dan HD (19), warga Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti. “Kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual berhasil diamankan,” kata Kapolsek Mataram Baru, AKP Ery Hafri, Rabu (10/1).
Menurut pengakuan kedua pelaku, aksi kekerasan seksual itu dilakukan dengan merayu korban agar mau diajak jalan keluar, kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi di daerah pesawahan. Di lokasi itu, sudah ditunggu teman pelaku. Kedua pelaku kembali merayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. “Karena korban menolak, kedua pelaku memaksa dengan satu orang memegangi tangan korban, dan pelaku lain menduduki korban sambil melakukan hubungan layaknya suami isteri secara bergantian,” paparnya.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa naas itu kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan ke polsek setempat. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam dan bra, serta baju dan celana jeans milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 285 KUHP. (Fri)





