PERSPEKTIFLAMPUNG-Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim mencokok dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda. Dari keduanya, polisi menyita sedikitnya 1 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra menjelaskan, dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil dicokok, masing-masing INS (28), warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, dan KHA (42), warga Dusun VII Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram. Baru. “Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda,” kata Yudy Chandra, Minggu (14/1).
Lanjutnya, dari keduanya, berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 105 gram. “Dari kedua tersangka, berhasil disita narkotika jenis sabu seberat 1 gram,” lanjutnya.
Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur. (Fri)





