PERSPEKTIFLAMPUNG-Salah seorang Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Metro, Hi Nadirsyah SE, merasa diping-pong. Itu, setelah usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD setempat, Ir D Shantory kepada dirinya, belum juga diproses oleh pimpinan DPRD.
Menurut Nadirsyah, perjuangannya agar dapat menggantikan Shantory sebagai anggota DPRD Kota melalui proses PAW bukan tanpa alasan. Ia merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Ir D Shantory pada Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dalam Pemilu Legislatif 2014 silam, dengan selisih 4 suara.”Lalu, berdasarkan hasil putusan Mahkamah PAN nomor 015/PHPU/MP-PAN/II/2016 tertanggal 2016, DPP PAN melalui surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/113.A2/IX/2016, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, menyetujui pelaksanaan PAW saudara Ir D Shantory,” kata Nadirsyah, Jumat(9/2).
Lalu, lanjut dia, DPW PAN Lampung juga merespons usulan tersebut, melalui surat bernomor PAN/08/A/K-S/167/III/2017 tertanggal 3 Maret 2017, yang ditandatangani oleh Ketua Bachtiar Basri dan Sekretaris Ahmad Iswan H Caya, menginstruksikan kepada DPD PAN Kota Metro untuk melaksanakan proses PAW tersebut. “Tapi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda usulan PAW itu dilaksanakan. Padahal, sejak awal proses putusan Mahkamah PAN hingga usulan masuk ke DPRD Kota Metro sudah memakan waktu 1,5 tahun. Ironisnya, pimpinan DPRD berdalih takut dituntut oleh saudara Shantory jika menyetujui usulan PAW,” paparnya.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, persoalan PAW tersebut, sudah dikoordinasikan dengan DPD PAN Kota Metro. “Kami sudah kordinasikan dengan PAN, baik dengan Mbak Mega, maupun Mbak Wiwin sebgai Ketua Fraksi PAN. Ke beliau-beliau ya konfirmasinya,” kata Anna Morinda.
Namun, baik Ketua DPD PAN Kota Metro Megasari, maupun Wiwin Septiani selaku Ketua Fraksi PAN di DPRD Kota Metro menolak berkomentar banyak terkait usulan PAW koleganya. Megasari hanya mengaku sudah menerus surat usulan baik dari DPP maupun DPW. (Fri
)





