Dinas Perdagangan akan Bentuk Satgas Pasar

0
946

PERSPEKTIFLAMPUNG-Dinas Perdagangan Kota Metro akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Pasar, menyusul penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, LM Hutabarat mengatakan, pihaknya akan membentuk Satgas Pengelolaan Pasar. Upaya tersebut, dilakukan dalam rangka memberdayakan para pejabat eselon IV yang non job menyusul dihapusnya jabatan UPT berdasarkan Perwali nomor 03 tahun 2018. “Kami akan membentuk Satgas Pengelolaan Pasar, untuk memberdayakan para pejabat yang non job,” kata LM Hutabarat, Senin (19/2).

Menurut dia, pembentukan satgas tidak menyalahi ketentuan Perwali nomor 03 tahun 2018 tersebut, karena satgas bukan merupakan jabatan struktural. “Satgas merupakan jabatan non struktural, sehingga tidak menyalahi ketentuan,” ujar dia.

Diketahui, Pemkot Metro memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 03 tahun 2018. Kebijakan itu, menambah panjang deretan pejabat non job pada Pemkot setempat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pemkot Metro memberlakukan Perwali nomor 03 tahun 2018, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Sebagai imbasnya, belasan jabatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dihapuskan, sehingga para pejabat eselon IV yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut, dinonjobkan. (Vid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here