Panwascam Sekampung Tertibkan APK Paslon

0
1085

PERSPEKTIF-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan Sekampung bersama Forkompincam Sekampung, PPK Sekampung dan Partai Politik pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 serta dihadiri anggota Panwaskab Lamtim Winarto melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon, Rabu (4/4)

Penertiban APK Paslon dilakukan setelah rapat koordinasi dengan dengan parpol pengusung paslon dan Forkompincam. Dalam rakor disepakati seluruh pihak untuk melakukan penertiban APK yang bukan milik KPU dan yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Panwascam Sekampung menggelar Rapat Koordinasi penertiban APK Paslon sebelum menertibkan APK bersama Forkompincam Sekampung, PPK dan parpol pengusung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Zainal Arifin menjelaskan, penertiban APK milik paslon dilakukan berdasarkan undang-undang Pilkada dan Surat Keputusan KPU tentang penambahan APK.

Zainal memgatakan, berdasarkan aturan, Penambahan APK oleh Paslon di perbolehkan, namun untuk pemasangannya harus memenuhi aturan. “APK tambahan yang diproduksi oleh Paslon hanya diperbolehkan dipasang di posko pemenangan, kantor Parpol dan dilokasi Kampanye,” kata Zainal Arifin.

Ditambahkannya, APK milik paslon yang ditertibkan Panwascam Sekampung merupakan APK yang pemasangan tidak sesuai dengan aturan. “APK yang ditertibkan terdapat di 3 titik, saat ini sudah di bersihkan,” terang Zainal Arifin.

Zainal Arifin menghimbau kepada seluruh tim pasangan calon dan parpol pendukung untuk mematuhi dan mentaati aturan yang sudah ditetapkan. “Mari kita sukseskan Pilgub Lampung dengan tertib dan mentaati peraturan, mari kita mengajarkan kemasyarakat demokrasi yang baik dan santun,” kata Zainal Arifin. (Fri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here