PERSPEKTIFLAMPUNG-Disangka terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Suhairi (44) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhanmaringgai Kabupaten Lampung Timur digelandang ke Polres setempat, Minggu (22/4).
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus palstik klip bening sisa pakai sabu-sabu dan alat hisap (bong).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, tersangka diamankan oleh personil gabungan Satuan Narkoba, Reskrim, Intel dan Shabara (Tim Badak) saat berada di warung miliknya. Menurunya, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat.
Dari informasi terseebut Tim Badak langsung melakukan penangkapan. Semula, tersangka mengelak terlibat kasus narkoba. Tetapi, setelah dilakukan penggeladahan petugas menemukan satu plastik bening bekas pakai narkotika jenis sabu dan sebuah bong. Dari penemuan barang bukti itu, tersangka tak dapat mengelak lagi. Tersangka kemudian diamankan ke Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (wyn).






