PERSPEKTIFLAMPUNG-Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur tewas ditembus peluru, Minggu (22/4).
Tersangka yang tewas tersebut adalah Miran (44) warga Desa Sumbermarga Kecamatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur. Turut diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitat jenis pistol, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan kotak telepon genggam milik korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, tersangka sudah sejak 4 bulan lalu masuk DPO atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Marsam (68) warga Desa Labuhanratu Danau Kecamatan Wayjepara. Aksi pencuria itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 12 Desember 2017 lalu.
Modusnya, tersangka bersama 2 rekannya, mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari papan. Kemduian, para pelaku menodong korban menggunakan senjata api dan mengikat ke dua tangannya.
Kasus itu akhirnya terungkap beberapa hari setelah kejadian menyusul tertangkapnya Dirham (32) warga Kecamatan Wayjepara yang disangka terlibat dalam kasus tersebut. Dari pengakuan Dirham yang telah divonis dan sedang hukuman di Rutah Tahanan Sukadana, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Petuga Polres Lamtim terus berupaya memburu rekan Dirham. Akhirnya, Tim Tekab 308 Polsek Wayjepara bersama Gabungan Tim Badak Polres Lamtim dan Sat Reskrim Polsek Sukadana mengetahui keberadaan Miran di salah satu rumah di Desa Sumur Bandung Kecamatan Wayjepara. Namun, saat akan diamankan tersangka nekat melakukan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan ke arah petugas. Tembakan balasan dilepaskan petugas dan mengenai dada Miran. Tersangka, akhirny tewas ketika dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. (wyn






