PERSPEKTIFLAMPUNG-Sebagai upaya untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, DPRD Kota Metro tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan tidak Menular.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan tidak Menular, Nasriyanto Effendi mengatakan, penyusunan raperda dimaksud yakni sebagai upaya pencegahan dini mewabahnya penyakit menular dan tidak menular di Kota Metro. “Sebagai contoh, saat ini penderita penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Metro mencapai 57 orang, dari jumlah itu 27 orang di antaranya meninggal dunia,” kata Nasriyanto, baru-baru ini.
Menurut dia, penyakit menular dan tidak menular, menjadi masalah kesehatan masyarakat, yang beresiko menjadi kejadian luar biasa, wabah, bahkan menyebabkan kematian, yang berdampak pada penurunan produktivitas sumbet daya manusia (SDM) baik secara sosial maupun ekonomis. “Karenanya, diperlukan penanggulangan melalui serangkaian upaya pengendalian dan pemberantasan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga Dewan memandang perlu dilakukan penyusunan raperda tersebut sebagai payung hukum,” ungkapnya. (Fri)




