PERSPEKTIFLAMPUNG-Terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, 3 warga Kecamatan Sekampungudik diamankan Polres Lampung Timur. Masing-masing, Ya (34) dan KT (32) warga Desa Gunung Pasir Jaya dan IF (54) warga Desa Bauh Gunungsari.
Berikut ke tiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dan sebuah timbangan elektrik.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekampungudik.
Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abadi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan KT dan Ya berikut barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, Sabtu (28/4) pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan IF yang juga seorang PNS Pemkab Lamtim. Berikut IF turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisi sabu-sabu dan sebuah timbangan elektrik, Minggu (29/4) pukul 24.15 WIB.. “Ke tiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKBP Taufan Dirgantoro. (wyn)






