PERSPEKTIFLAMPUNG-Dua orang saksi yang dihadirkan Asrori (44), warga Jalan Bangau nomor 2 Hadimulyo Barat Metro Pusat, dalam lanjutan sidang gugatan kepemilikan mobil, menguatkan bahwa mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, benar milik penggugat yang dibeli secara tunai sebesar Rp 132 juta.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, yang diketuai Benny Arisandy, saksi Andi Azwar (45), warga Kelurahan Margorejo Metro Selatan, menyebutkan, mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, dibeli oleh penggugat dari seseorang di bilangan Purbolinggo Lamtim, yang kemudian dibawa kabur seseorang bernama Rio, untuk dijual kepada saudaranya di Ganjaragung.
“Tetapi, mobil yang diserahkan kepada Rio berikut BPKB dan STNK, ternyata dijual di sebuah show room di Bandarlampung,” kata Andi Azwar, Kamis (3/5).
Saksi juga mengaku, mengetahui bahwa belakangan mobil tersebut dijual oleh pemilik show room, meski sudah diingatkan bahwa mobil masih dalam masalah hukum. “Jadi, dalam proses pidana yang ditangani oleh Polres Kota Metro, mobil disita dari pembeli yang bernama Larasati,” papar saksi.
Saksi juga tidak mengetahui posisi mobil setelah proses pidana yang menyeret Rio Deni Saputra dan A Firli Effendi ke persidangan selesai. “Saya tidak mengetahui, posisi mobil tersebut dimana sekarang,” ucapnya.
Kesaksian serupa, disampaikan Yamin Aromajaya, warga jalan Budi Utomo Margodadi Metro Selatan. Saksi yang merupakan kolega penggugat, bahkan turut bersama penggugat saat membeli mobil Toyota Avaza itu dari H Peni, warga Purbolinggo Lamtim. “Saya bersama Asrori dan Pak Win ikut beli mobil ke Purbolinggo dengan harga Rp 132 juta dari H Peni secara tunai,” kata dia.
Kuasa hukum penggugat, Hadri Abunawar menyatakan, keterangan dua orang saksi yang dihadirkannya, cukup menguatkan bahwa kliennya benar-benar pemilik mobil Toyota Avanza BE 2207 YL. “Saya rasa, keterangan dua orang saksi tersebut, menguatkan bahwa mobil itu benar-benar milik penggugat,” tandas Hadri Abunawar.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, hakim memberikan kesempatan selama sepekan kepada
H Sulyadi selaku Turut Tergugat I, untuk menghadirkan saksi dan surat. (Fri)






