
PERSPEKTIFLAMPUNG-Gerah dengan maraknya tindak pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi truk yang melintas di Jalan Lintas Timur. Polres Lampung Timur mengamankan Ab (27) warga Kecamatan Wayjepara Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Wayjepara, pukul 03.00 WIB, dinihari tadi. Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut pengaduan sejumlah pengemudi truk yang menjadi korban pungli saat melintas di Jalan Lintas Timur.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polres Lamtim langsung menurunkan Tim Badak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Wayjepara pukul 03.00 wib, dinihari tadi. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai Rp60 ribu dan 12 stiker rumah makan. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim,”jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Suparman, Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto dan Kasat Reskrim AKP Sandy saat memaparkan ungkap kasus tersebut di Polres Lamtim. (wyn)





