PERSPEKTIFLAMPUNG-Mas Bro alias Rusli, harus mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Timur karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berikut warga Desa Negeriagung Kecamatan Gunungpelindung Lampung Timur tersebut turut diamankan barang bukti berupa 4 bugkus plastik klip sisa pakai sabu, 2 buah pipa kaca, sebuah kunci leter T, sebilah pisau dan 2 buah korek gas.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang berada di areal tambak Desa Semarangbaru Kecamatan Labuhanmaringgai, Sabtu (12/5) lalu.
Menurut kapolres, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu-sabu di wilayah Desa Semarangbaru. Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Abadi bersama sejumlah personil langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dana barang bukti diamankan di Polres Lamitm,”jelas AKBP Taufan Dirgantoro. (wyn)






