Wajib AMDAL, Pengusaha harus Miliki Izin Lingkungan

0
962

PERSPEKTIFLAMPUNG-Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro mengingatkan, pentingnya izin lingkungan bagi orang atau badan usaha yang melakukan usaha atau kegiatan yang termasuk wajib AMDAL atau UKL-UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko, pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Pengendalian Lingkungan Hidup, di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Selasa (15/5). Menurutnya, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. “Hal ini penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yerri Noer Kartiko.

Pada kesempatan tersebut, Yerri Noer juga memaparkan tata cara pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam UU nomor 32 tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terancam pidana paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Tenaga Ahli Walikota Metro Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir Erwin Djunaidi, yang menjadi pembicara pada kegiatan tersebut, mengingatkan, masalah pengendalian lingkungan hidup, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi masyarakat termasuk pelaku usaha juga harus turut menjaga kebersihan lingkungan. “Bagaimana wisatawan akan berkunjung ke Kota Metro, jika kondisinya kumuh dan kotor,” kata Erwin Djunaidi.

Ia memastikan, Pemkot Metro akan memberikan kemudahan proses perizinan lingkungan khususnya bagi kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen UKL/UPL. “Pemerintah daerah memberikan support dengan memberikan kemudahan penerbitan perizinan lingkungan, bagi usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL,” ujarnya. (Vid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here