PERSPEKTIFLAMPUNG-Ini potret buruk lembaga peradilan di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, menunda sidang hanya lantaran isteri ketua majelis hakim yang memimpin sidang sakit.
Diketahui, Kamis (31/5) majelis hakim PN Metro yang diketuai Benny Arisandi, menjadualkan sidang lanjutan perkara gugatan kepemilikan mobil dengan agenda pembacaan putusan. “Majelis hakim tidak lengkap, karena ketua majelis berhalangan, sehingga sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ditunda hingga Kamis (28/6) mendatang,” kata hakim anggota Muhammad Iqbal.
Panitera Pengganti PN setempat, Makmun yang ditemui usai sidang menjelaskan, isteri ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, melahirkan dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga ketua majelis hakim tidak bisa hadir.
Sementara itu, menanggapi penundaan sidang tersebut, kuasa hukum penggungat, Hadri Abunawar menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. “Kalau majelis menyatakan sidang ditunda, ya kami ikuti saja,” kata Hadri Abunawar.
Kesempatan yang sama, Asrori selaku penggugat memastikan, jika majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Lampung. “Sebab, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi di persidangan, mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, benar-benar milik saya, yang digelapkan oleh Rio Deni Saputra dan A Firli Efendi, selaku tergugat I dan tergugat II,” kata Asrori.
Diketahui, sidang perkara gugatan tersebut bergulir ke PN Metro, setelah majelis hakim yang menangani perkara pidana dengan terdakwa Rio Deni Saputra dan A Firli Efendi, dalam amar putusannya justru mengembalikan barang bukti mobil Toyota Avanza yang menjadi pokok sengketa, kepada Larasati selaku turut tergugat II. Padahal, mobil itu, milik Asrori yang menjadi korban dalam perkara pidana tersebut. (Vid)





