Majelis Hakim PN Metro Mentahkan Gugatan Asrori atas Kepemilikan Mobil Avanza

0
982

PERSPEKTIFLAMPUNG-Keadilan tampaknya belum berpihak pada Asrori (44), warga Jalan Bangau nomor 2 Hadimulyo Barat Metro Pusat. Betapa tidak, gugatannya atas kepemilikan mobil Toyota Avanza ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Metro yang diketuai oleh Benny Arisandy menyebutkan, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti yang otentik, bahwa mobil Toyota Avanza BE 2207 YL adalah milik penggugat, karena alat bukti yang diajukan hanya berupa foto copy. “Dalam ketentuan hukum, alat bukti berupa foto copy tidak sempurna, sehingga harus dikesampingkan sebagai alat bukti,” kata Benny Arisandy, dalam amar putusannya, Kamis (28/6).

Hakim juga menyebutkan, mobil Toyota Avanza BE 2207 YL tercatat dalam STNK dan BPKB atas nama Septinar, dengan alamat Jalan Kepayang Rajabasa Bandarlampung, dan belum dilakukan proses balik nama oleh penggugat, sehingga secara hukum kendaraan tersebut sah milik penggugat. “Seharusnya, setelah transaksi kendaraan bermotor harus dilakukan proses balik nama,” lanjut Benny Arisandy.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, penggugat melalui kuasa hukumnya, tidak menyebutkan secara rinci jumlah kerugian yang diajukan, sehingga majelis hakim menilai jumlah kerugian yang diajukan oleh penggugat tidak sempurna. “Atas dasar-dasar tersebut, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat, dan mewajibkan penggugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,424 juta,” ucap Benny yang diikuti dengan ketukan palu.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Hadri Abunawar menyatakan akan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). “Kami menghormati keputusan hakim, dan mudah-mudahan putusan tersebut berdasarkan hati nurani majelis hakim, bukan karena faktor lain. Tapi kami akan mengajukan banding atas putusan itu. Bahkan, klien kami akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” tegas Hadri Abunawar.

Ia juga menilai, pendapat majelis hakim juga keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat, karena tidak semua pemilik kendaraan melakukan balik nama (BBN), tetapi kepemilikannya diakui berdasarkan bukti kuitansi pembelian. “Lagi pula, berdasarkan keterangan klien kami masa berlaku STNK kendaraan tersebut belum jatuh tempo untuk dilakukan pembayaran, jadi tidak mungkin dilakuka BBN,” tandasnya.

Terakhir, Hadri Abunawar juga menyayangkan, putusan PN setempat yang menghukum tergugat I dan tergugat II atas tindak pidana penggelapan tersebut, tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan perdata. “Secara tidak langsung pengadilan telah ikut melindungi dan membenarkan perbuatan melawan hukum seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here