PERSPEKTIFLAMPUNG-Komisi II DPRD Kota Metro memberikan warning soal penetapan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP, sehingga warga yang berdomisili jauh dari sekolah tidak dirugikan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Alizar mengatakan, berkaca dari sistem zonasi pada PPDB tingkat SMA yang dikeluhkan masyarakat karena yang berdomisili jauh dari lingkungan sekolah, tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan, karena kalah nilai zonasi, meskipun nilai UN di atas rata-rata. Maka, penerapan zonasi pada PPDB SMP harus dibatasi. “Harus diperhatikan, penerapan sistem zonasi jangan seperti pada PPDB SMA, karena warga yang berdomisili jauh dari sekolah akan dirugikan, seperti warga Kelurahan Imopuro dan Ganjaragung, yang tidak terdapat sekolah negeri di wilayah setempat,” kata Alizar, Jumat (29/6).
Politisi Partai NasDem itu juga mengisyaratkan, agar Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, meninjau kembali petunjuk teknis (juknis) khususnya masalah zonasi yang dinilai merugikan itu. “Harus dipertegas batasan zonasi, sehingga tidak merugikan calon siswa yang lain,” ucapnya.
Hal lain yang perlu diwaspadai, yakni manipulasi data domisili dengan menumpang pada warga yang berdomisili dekat dengan sekolah-sekolah tertentu. “Soal menumpang domisili untuk mendaftar sekolah itu sudah manipulasi dokumen kependudukan, dan bisa dikenakan pidana. Kami akan awasi praktik-praktik seperti itu,” tandasnya. (*)





