PERSPEKTIFLAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dibuka mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 ini. Menurutnya, sejumlah persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Lamtim antara lain, berusia 21 tahun atau lebih dan berpendidikan minimal SMA sederajat.
Kemudian, bagi PNS, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, TNI, Polri, kepala desa atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengundurkan diri jabatannya. Ketuan harus mengundurkan diri juga berlaku bagi penyelenggara Pemilu, yakni komisioner KPU dan Bawaslu. “Persyaratan lengkapnya dapat dikoordinasikan dengan helpdesk Kantor KPU Lamtim,”imbuhnya. (wyn)




