PERSPEKTIFLAMPUNG-Apresiasi layak diberikan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Metro. Bersama Tim Penyusunan Perda Pemkot setempat, mengagendakan program penyusunan 22 peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda mengatakan, Bapemperda bersama Pemkot setempat, memiliki program penyusunan 22 perda dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Bahkan, dari jumlah tersebut, 8 raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD “Dari 22 raperda yang akan disusun, 8 Raperda di antaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro,” kata Anna Morinda, Selasa (3/7).
Lanjutnya, 8 Raperda Inisiatif yang tengah dibahas, di antaranya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan tidak Menular, Raperda tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Raperda Kota Layak Anak, dan Raperda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Kemudian, Raperda Inovasi Daerah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Metro nomor 1 tahun 1999 tentang Lambang Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Metro nomor 2 tahun 2004, tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras.
Dikatakannya, meskipun raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, namun dalam pembahasan dan penyusunan, pihaknya tetap melibatkan pihak-pihak terkait. Hal itu, bertujuan agar produk raperda yang diterbitkan juga menampung aspirasi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Sebagai contoh, Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, serta Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata. Meskipun kedua perda tersebut merupakan Perda Inisiatif DPRD, tetapi proses penyusunannya tetap melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti Perda tentang Pemeliharaam dan Pelestarian Budaya Lampung, kami melibatkan Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dan Dewan Kesenian Metro (DKM),” pungkas politisi PDIP itu. (*)




