PERSPEKTIFLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar Rapat Paripurna
Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kabupaten Lamtim Tahun Anggaran 2017, di ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamtim Senin (2/7).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lamtim tahun anggaran 2017.
Bupati Lamtim Chusnunia Chalim dalam sambutannya mengatakan saaat ini laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lamtim tahun anggaran 2017 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim auditor BPK RI perwakilan Provinsi Lampung dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan dan diterima oleh pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 4 Juni 2018 dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“Maka kita berkomitmen dan terus bekerja keras untuk mewujudkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Kabupaten Lamtim, “ungkapnya.
Sambungnya, kerja keras dan didukung oleh Ketua dan kawan-kawan di DPRD, maka komitmen untuk mengurai dari sekian tunggakan aset akan dapat selesai.
“Saat ini memang sudah hampir selesai, maka kita optimis ke depan dengan kekompakan kita bisa selesaikan, insyallah kita akan selesaikan dengan bekerja keras bersama, maka untuk mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Kabupaten Lampung Timur akan dapat tercapai,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif menyampaikan, dengan evaluasi BPK RI perwakilan Lampung, pihaknya memberikan apresiasi dan juga nilai plus khususnya kepada Bupati dan jajaran karena telah banyak meyelesaikan banyak persoalan. (*/wyn)






