PERSPEKTIFLAMPUNG-Sebanyak 140 narapidanaRumah Tahanan Sukadana Lampung Timur menerima surat keputusan pengurangan masa tahanan (remisi). Dari 140 Napi tersebut, 70 di antaranya diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 41 napi 2 bulan , 22 napi 3 bulan , 6 napi 4 bulan dan 1 napi 5 bulan.
SK Remisi tersebut diserahkan Wakil Bupati Lampung Timur Zaeful Bokhari bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke 73, Jumat (17/8).
“Semoga dengan remisi ini, setelah kembali ke masyarakat para napi tidak mengulangi perbuatan yang melangagar hukum,”pesan Zaeful Bokhari didampingi Kepala Rutan Sukadana Mustawan.
Kesempatan yang sama Mustawan menjelaskan, pengusulan remisi terhadap para napi bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. Namun, pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan. (wyn)






