PERSPEKTIFLAMPUNG-Peringatan hari ulang tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur diwarnai interupsi, Senin (20/8).
Interupsi itu diajukan Andri dari Fraksi Golkar, Mujoko dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Abdul Wahid dari Fraksi Gerindra.
Dalam interupsinya, Andri mendesak Bupati Lampung Timur Chusnunia mengevaluasi pelayanan perijinan, khususnya di bidang investasi. Andri menjelaskan, saat ini banyak investor yang berminat menanamkan modalnya di Lamtim. Namun, ada sejumlah investor yang mengeluhkan proses birokrasi perijinan yang berbelit.
Misalnya, terkait rekomendasi untuk pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Desa Margasari Kecamatan Labuhanamaringgai. Menurut wakil rakyat dari Kecamatan Labuhanmaringgai ini, SPBN tersebut sangat dibutuhkan nelayan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal motor saat akan mencari ikan di laut. Sebab, selain lokasinya dekat dengan tempat nelayan mencari ikan, harga BBM di SPBN tentu lebih murah dibanding di eceran atau SPBU. “Sampai hari ini, rekomendasi untuk pengoperasian SPBN belum juga diterbitkan, padahal pengajuannya sudah lama,”sebut Andri sembari berharap Pemkab Lamtim tidak mempersulit investasi.
Usai menghadiri rapat paripurna peringatan HUT DPRD ke 19, Bupati Lamtim Chusnunia mengakui, Pemkab belum menerbitkan rekomendasi untuk SPBN di Desa Margasari. Pertimbangannya, bangunan SPBN tersebut berada di atas aset milik Pemerintah Kabupaten. “Untuk memproses rekomendasi SPBN itu harus melibatkan para pihak, termasuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”jelas Chusnunia.
Chusnunia menambahkan, pada dasarnya Pemkab Lamtim sangat mendukung masuknya investasi, namun harus sesuai prosudur yang berlaku. (wyn)






