Selangkah Lagi, Radio Ramanda Kantongi Legalitas Penyiaran

0
1337

PERSPEKTIFLAMPUNG-Selangkah lagi, Radio Ramanda FM milik MAN 1 Metro yang mengudara pada frekuensi 104,7 MHz, resmi memiliki legalitas penyiaran.

Itu, menyusul dilakukannya verifikasi faktual dari Tim Direktorat Penyiaran pada Direktorat Jenderal Penyeleggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (18/10).

Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Verifikasi dan UCS Radio, Andre Sahusilawane, melakukan verifikasi ke stasiun radio Ramanda FM pada kompleks MAN 1 Metro. Menurut Andre, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Jasa Penyiaran, Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) dalam hal ini radio, harus mendapatkan izin dari pemerintah. “Tahap awal, lembaga penyelenggaran siaran dapat mengajukan izin sementara agar dapat melakukan uji coba siaran,” kata Andre Sahusilawane.

Selanjutnya, untuk mendapatkan legalitas penyiaran, Direktorat Penyiaran melakukan verifikasi faktual, yang meliputi pemeriksaan dokumen administrasi dan perangkat siaran, yang meliputi studio dan antena. “Jadi, kami melakukan verifikasi tidak hanya dokumen administrasi, tetapi juga perangkat teknik, sebelum mengeluarkan legalitas penyiaran,’ lanjutnya.

Terpisah, Kepala MAN 1 Metro, Antoni Iswantoro mengatakan, pada awalnya stasiun radio Ramanda FM merupakan radio komunitas. Belakangan, atas dukungan dan animo masyarakat, pihaknya merubah status radio komunitas menjadi radio komersil, dengan frekeuensi pada 104,7 MHz. “Ternyata, frekuensi 104,7 merupakan angka keberuntungan, sehingga kami memberanikan diri beralih menjadi stasiun radio komersil,” kata Antoni.

Lanjutnya, Radio Ramanda FM tetap mengunggulkan program edukasi, sesuai dengan visi Kota Metro sebagai Kota Pendidikan. “Kami tetap mengedepankan program edukasi, seauai dengan visi Kota Metro sebagai kota pendidikan,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here