PERSPEKTIFLAMPUNG- Polsek Matarambaru Lampung Timur mengamankan 4 penjudi koprok, Jumat (26/10). Mereka adalah, adalah, SR (36) warga Kecamatan Bandar Sribawono, SH (34) warga Kecamatan Labuhanmaringgai, TP (35) dan AS (30) warga Kecamatan Matarambaru.
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Matarambaru Iptu Selamet menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Matarambaru tentang adanya aksi permainan judi koprok di Desa Tulungpasik. Atas informasi itu, petugas Polsek Matarambaru langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka. Para tersangka berikut barang bukti berupa satu set alat judi Koprok, 3 unit sepeda motor dan uang tunai jutaan rupiah selanjutnya diamankan ke Polsek Matarambaru guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (fri)