Perspektiflampung-Papa T Bob akan melayangkan somasi DJ Management tempat bernaungnya Meldi artis pendatang baru yang masih keponakan Dewi Persik.
Edi Ribur Harwanto selaku kuasa hukum Papa T.Bob menjelaskan, lagu “diobok-obok” ciptaan Dedi 3Kingkong terdapat beberapa notasi dan kalimat dilagu “obok obok ” milik Papa T Bob pada notasi tertentu di lagu tersebut. “Saat ini kami masih menunggu Papa T Bob yang akan melihat secara teknis dan notasi lagu dan kata-kata yang digunakan DJ Manajement selaku pihak yang bertanggung jawab,” kata Edi Ribut Harwanto.

Secara Hukum, menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 23 diatur mengenai hak ekonomis pelaku pertunjukan yaitu hak musisi pencipta lagu dan penyanyi. “Sebagai pemilik hak terkait Papa T Bob adalah sebagai pencipta lagu “diobok obok” yang dipopulerkan oleh penyanyi Josua,” terang Edi Ribut Harwanto
Oleh sebab, itu jika ada pihak ketiga akan menggunkan notasi lagu atau kalimat judul lagu yang sudah populer maka pihak ketiga wajib meminta lisensi dari pemilik hak cipta selaku pelaku pertunjukan. “Saya masih berada diluar kota, nanti jika saya sdah sampai jakarta, somasi akan dibuat kepada Producer dimana penyanyi Meldi keponakan Dewi Persik bernaung di labelnya,” kata Eddylaw yang juga pengacara label raksasa Indonesia Nagaswara ini.
Papa T Bob sendiri mengaku, Pencipta lagu tersebut mengakui jika didalam lagu obok obok yang dibawakan Meldi terdapat notasi yg mengunkan kalimat di obok obok dan notasi lagunya juga sebagian mengambil dari lagu saya di obok obok. Namun, saat mereka Pencipta mau bertemu mereka membawa pengacara dan mau bertemu saya. Saya menolak, kalau mereka membawa pengacara tentu urusan lain, saya juga punya pengacara, makanya sekalian saja saya minta pengacara saya untuk mensomasi label atau apapun sebagai pihak yang bertangung jawab. “Apapun ceritanya lagu di obok obok sudah populer dan jika mau mengunkan notasi didalam lagu saya ya harus ada lisensi dari saya selaku pencipta lagu di obok obok. Berubah syair, memutilasi notasi lagu itu bagian dari pelangaran hak cipta, kami sebagai pelaku pertunjukan sebgai Pencipta berhak melindungi karya kami ciptakan, “kata Papa T Bob kepada Wartwan.(Riz)






