
Perspektiflampung- Penyerapan penggunaan Dana Desa di Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur mencapai 100 persen.

Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2018, Desa Sambikarto mendapatkan alokasi sebesar Rp 769 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan dan peningkatan infrastruktur desa.
Pemberdayaan Desa Sambikarto yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 berupa pelatihan aplikasi siskeudes, pelatihan Jurnalistik, pelatihan produk hukum, pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Desa Sambikarto juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan isnentif Guru PAUD, Guru taman belajar agama serta bantuan operasional kader kesehatan desa. Anggaran pemberdayaan tahun 2018 sebesar 141 juta.
Kepala Desa Sambikarto, Sukasno mengatakan selain untuk pemberdayaan, Dana Desa tahun 2018 juga dialokasikan untuk infrastruktur sebesar 628 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jalan lapen, gorong-gorong, tembok penahan tanah, saluran drainase serta pembangunan dan pemeliharaan jambanisasi.

Ditambahkan Sukasno, Dana Desa yang bersumber dari APBN sangat membantu percepatan pembangunan di desa, khususnya untuk pembangunan yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat. “Untuk trasnsportasi angkutan hasil pertanian di Desa Sambikarto saat ini sudah tidak ada kendala, hampir 100 persen Desa Sambikarto saat ini tidak ada lagi jalan tanah,” kata Sukasno. (ADV)






