Bawaslu Tertibkan APK pada Angkutan Umum

0
1006
Perspektiflampung.com-Puluhan stiker (branding) milik para konstentan Pemilu 2019, baik itu caleg provinsi, kabupaten/kota dan capres yang dipasang pada moda transportasi umum, berhasil ditertibkan Bawaslu Kota Metro.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib, S.Ag., mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada Pukul 07.00 s.d 10.00 WIB, melibatkan Panwascam se-Kota Metro, Kepolisian Resort Kota Metro, Dinas Perhubungan,  serta Satuan Polisi Pamong Praja setempat. “Adapun lokasi yang menjadi titik tempat penertiban yaitu di sekitar Terminal 16 C Mulyojati dan Terminal Kota Metro,” kata Mujib, Senin (24/12).
Menurut dia,  kegiatan tersebut mendapat respon postif dari supir angkot yang kendaraannya terpasang stiker atau branding peserta Pemilu tahun 2019. “Alhamdulillah, penertiban mendapat respons positif, dengan mereka melepas sendiri stiker dan branding tersebut, setelah diberikan penjelasan bahwa pemasangan stiker/branding dilarang dipasang di alat transportasi umum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil operasi penertiban yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam, didapatkan sebanyak 19 mobil yang dipasangi stiker/branding yang sudah dilepas yakni, atas nama Hevzon (Caleg DPRD Lampung Timur) 6 branding, Hanafi (Caleg DPRD Povinsi) 2 branding, Raden Zugiri (Caleg DPRD Lampung Tengah) 1 branding, dan Jokowi 10 branding. (*/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here