Perslemtiflampung.com – Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kepemilikan senjata api rakitan, Jum’at (22/2).
Tersangka dengan inisial T merupakan warga dari salah satu kabupaten di Lampung, berhasil di amankan saat tengah melintasi wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, S.ik menerangkan pelaku di tangkap di Kecamatan Way Jepara.
“Karena di rasa mencurigakan, anggota Polres Lampung Timur melakukan pengejaran. Pengejaran di mulai dari Way Bungur hingga Bandarsribowono. Saat itu juga dilakukan penggeledahan oleh jajaran Polres Lampung Timur dan di temukannya dua pucuk senjata api rakitan.” Ujar Kapolres saat Pres Relase Sabtu (23/2).
Pada saat melakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga anggota Polres Lampung Timur menyarangkan timah panas yang mengenai salah satu kaki tersangka.
Kapolres juga menerangkan akan mengembangkan kasus ini hingga kepada perakit senjata tersebut.
Akibatnya tersangka di kenakan Pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (wyn)







