Perspektiflampung.com-Berhati- hati bila memiliki kendaraan bermotor yang dijaminkan kepada lembaga pembiayaan (Leasing). Sebab, tidak menutup kemungkinan kendaraan akan diambil paksa oleh oknum yang mengatasnamakan dari leasing.
Sebagaimana dialami Wargono (45) warga Desa Untoro Trimurjo Lampung Tengah. Beberapa waktu lalu, ada 4 orang yang mengaku dari pihak leasing mendatangi rumah Wargono.
Namun 4 orang tersebut hanya bertemu istrinya. Sejurus kemudian 4 orang itu bertanya perihal tunggakan angsuran mobil Daihatzu Grandmax Wargono. Setelah itu, mereka berupaya meminjam kontak mobil dengan alasan untuk mengecek kilo meternya. Namun, setelah kontak diserahkan 4 orang itu membawa kabur mobil Wargano. Mereka hanya meninggalkan pesan lisan agar korban suruh datang kantor leasing.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Trimurjo pada 9 Januari 2019. Itu didasarkan laporan No Pol : LP/01-B/I/2019/Lpg/Res Lamteng/Sektrim.
Namun, pihak penyidik Polsek Trimurjo baru memberikan 3 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Melalui SP2HP surat tersebut dihelaskan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu terlapor yang diketahui berinisial JAS. Dari hasil pemeriksaan itulah Jas melakukannya tidak sendirian melainkan bersama AR, BO dan JN.
“Hingga kini kami belum mendapat kepastian hukum atas mobil yang dibawa kabur 4 orang itu,”jelas Wargono. (day)






