Perspektiflampung.com-Jumlah surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Lampung Timur yang rusak meningkat dari 3.031 menjadi 13.516 lembar..
Sekretaris Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Mashur menjelaskan, kerusakan surat suara antara lain karena terdapat noda tinta, sobek, terpotong dan ada juga hasil cetakan yang kurang jelas. “Kami akan mengajukan penggantian surat suara yang rusak ke KPU Pusat,”jelas Mashur, Rabu (27/2).
Mantan Camat Bumiagung ini melanjutkan, surat suara yang rusak itu terdiri dari 4.099 lembar untuk Pemilu DPRRI, 4.957 untuk Pemilu DPRD Provinsi, 1.658 untuk Pemilu DPD dan 2.802 untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, surat suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten belum diketahui jumlahnya karena proses pelipatan dan pengecekan baru mulai dilaksanakan. Targetnya, pelipatan surat suara akan selesai, Kamis (28/2). “Pengajuan penggantian surat suara yang rusak akan dilakukan setelah proses pelipatan selesai semua,”lanjut Mashur.
Mashur menambahkan, total surat suara yang telah diterima KPU Lamtim sebanyak 4.037.763 lembar. Masing-masing 805.952 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPD, pemilihan anggota DPRRI Dapil 2 Lampung dan pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil 8 Lampung. Kemudian, 812.955 lembar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lampung.
Sebelumnya diberitakan, hingga 20 Februari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menemukan 3.031 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang yang rusak.
Ketua KPU Lampung Timur, Andri Oktavia menjelaskan surat suara yang rusak diketahui saat dilakukan pelipatan dan penyortiran surat suara di Gedung Pusiban Sukadana.
Lebih lanjut dijelaskan, surat suara pemilu 2019 di Lampung Timur sebanyak 4.037.763 lembar. Untuk pelipatan surat suara ditargetkan selesai selama 15 hari. (wyn)





