Perspektiflampung.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu pada dua tempat berbeda.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua klip sabu, dari tangan para tersangka.
Kasat Resnarkoba Iptu Abadi, mewakili Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro mengungkapkan, tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap, masing-masing, E (36), warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, DI (30), warga Desa Sidorejo, dan YH, warga Desa Pugung Raharjo Sekampung Udik. “Bahkan, dua tersangka terakhir ditangkap saat sedang pesta narkoba.
Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti, di antaranya dua klip sabu, dan perangkat alat hisab, kini diamankan di Mapolres Lamtim. (*)