Perspektiflampung.com-Kebijakan Pemerintah Kota Metro yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 100 persen pada tahun 2019, menuai keluhan warga.
Komariah, salah seorang warga setempat, mengatakan, dirinya mengaku terkejut, saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Sebab, jika tahun lalu, jumlah tagihan PBB sebesar Rp 91.455, tahun ini meningkat menjadi Rp 209.455. “Naiknya mencapai 100 persen. Kalau bagi yang mampu tentu tidak masah. Tetapi, bagaimana dengan masyarakat yang penuh keterbatasan,” kata Komariah.
Sementara, Hi. Arpan, salah seorang pengamat masalah pertanahan mempertanyakan dasar Pemkot Metro menaikkan tarif PBB hingga 100 persen tersebut. Ia juga menyebutkan, untuk meningkatkan realisasi PBB, bukan menaikkan tarifnya, tetapi melakukan inventarisir objek pajak yang telah beralih fungsi. “Di Kota Metro banyak lahan sawah yang sudah menjadi perumahan, sedangkan pajaknya masih berupa sawah. Ini yang seharusnya dikejar,” ujar Arpan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Metro, Arif Joko pada Pekan Panutan PBB mengatakan, Pemkot Metro pada tahun 2019 melakukan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sudah mendekati harga kondisi saat ini. “Perlu diketahui bahwa ZNT ini pertama kali dilaksanakan sejak tahun 2002, harapannya di tahun 2019 akan meningkatkan pelayanan untuk Pajak BPHTB, Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan menerapkan sistem SPTPD online yang saat ini sedang masa uji coba/penyempurnaan agar dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Arif Joko. (*)





