Perspektiflampung.com-Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Metro, Lampung tahun 2018, hanya mencapai Rp 2.653.359.821, atau 85,52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3.232.431.310.
Hal itu, dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Metro, Arif Joko Arwoko, pada Pekan Panutan PBB tahun 2019, Selasa (26/3). Menurut dia, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Metro, tahun 2018, hanya terealisasi sebesar Rp 2.653.359.821, atau 85,52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3.232.431.310. “Sementara untuk target PBB tahun 2019 sebesar Rp. 4.500.000.000, atau naik sebesar 39,21 persen dari target PBB dari tahun 2018,” kata Arif Joko.
Ia juga menambahkan, tahun 2019 terdapat penambahan SPPT sebanyak 1.895 dari 51.272 SPPT tahun 2018, menjadi 52,935 tahun 2019. “Ini tentu yang tentu menjadi tantangan dalam mencapai realisasi tersebut dan kenaikan target PBB tahun 2019 telah disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah yang sudah mendekati harga kondisi sebenarnya,” ujar dia.
Sementara Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pekan Panutan PBB dengan harapan kegiatan tersebut, dapat menjadi contoh dan keteladanan bagi semua pihak dalam rangka kewajiban membayar pajak.
Pelaksanaan Pekan Panutan PBB ditandai dengan pembayaran PBB oleh Walikota Metro yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Metro terhadap rumah dinas yang ditempatinya. (*)





