Ini Aturan PPDB SMA, Sistem Zonasi 90 Persen

0
2246

Perspektiflampung.com-Ini aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA. Tahun ini,  aturan sistem zonasi diterapkan hingga 90 persen.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Metro, Suparni Hadi mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem zonasi dan nilai SKHUN, tahun ini, penerimaan siswa baru menggunakan sistem zonasi hingga 90 persen. Sisanya, 5 persen bagi jalur prestasi, dan 5 persen bagi peserta didik baru yang merupakan anak TNI/Polri dan PNS yang mendapatkan perpindahan tugas. “Dalam PPDB tahun ini, menggunakan sistem zonasi hingga 90 persen,” kata Suparni Hadi, Selasa (11/6).
Suparni yang juga Kepala SMAN 5 Metro itu menambahkan, sistem zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan (sekolah, red) berada dan dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan dimaksud. “Dalam hal pendaftar melebihi daya tampung, maka akan dilakukan perangkingan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru terhadap sekolah yang dipilih dari jarak terdekat hingga jarak terjauh,” jelasnya.
Sementara itu, jadual PPDB tingkat SMA yakni pendaftaran dimulai tanggal 17-19 Juni 2019, pengumuman tanggal 20 Juni 2019, dan daftar ulang dilaksanakan tanggal 20-22 Juni 2019.
Sedangkan, untuk daya tampung SMA Negeri di Kota Metro, meliputi SMAN 1 Metro 340 orang, SMAN 2 Metro 340 siswa, SMAN 3 Metro 288 siswa, SMAN 4 Metro 288 siswa, SMAN 5 Metro 272 siswa, dan SMAN 6 Metro 272 siswa.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here