Perspektiflampung – Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Buckhori menerima langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamtim yang diserahkan langsung oleh Gubernur lampung Arinal Djunaidi di balai keratun, Jumat (14/6).
Penugasan Itu berdasarkan surat Gubernur Lampung Nomor 131.18 / 1046/01/2019 tertanggal 14 Juni 2019 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri nomor 131.18 / 4711 /SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang penugasan Wakil Bupati Lamtim Zaiful Bokhari sebagai Plt.Bupati Lamtim.
Diketahui, penunjukan Zaiful sebagai Plt Bupati Lamtim itu menyusul telah dilantiknya Bupati Chusnunia sebagai Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 pada 12 Juni 2019 yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 49/P tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019.
Plt. Bupati Lamtim akan melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Bupati definitif atau sampai dengan ditunjuknya Penjabat Bupati berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (*/wyn)






