Perspektiflampung.com-Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Metro bersikap tegas terhadap usulan pendampingan Proyek Pembangunan Payung Masjid Taqwa senilai Rp 1,2 miliar.
Tim menyatakan tidak akan melakukan pendampingan, jika ditemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas, seperti harga kemahalan ataupun ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum. “Jadi, belum tentu kami akan melakukan pendampingan kegiatan tersebut,” kata Ketua TP4D Kejari Metro, Guntoro J. Saptodie, Rabu (26/6).
Karenanya, Kasi Intelijen Kejari Metro itu meneruskan, sebelum menyatakan siap mendampingi kegiatan proyek yang diajukan, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami usulan dimaksud. “Salah satunya, kami harus melakukan survey kepada pihak produsen, untuk mengetahui kepastian harga, apakah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau tidak,” lanjutnya.
Diketahui, Pemkot Metro benar-benar menghamburkan uang rakyat. Terbukti, Pemkot menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, untuk pembangunan payung berbahan membran pada halaman Masjid Taqwa.
Tak hanya itu, dalam anggaran tahun 2019 tersebut, juga terdapat alokasi anggaran perencanaan sebesar Rp 50 juta, dan pengawasan Rp 40 juta. Sehingga, total anggaran untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 1, 290 miliar. (*)





