Perspektiflampung.com-DPD GML Kota Metro menilai materi jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atas somasi dan klarifikasi penyerapan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, belum menjawab sejumlah point pertanyaan yang dilontarkannya.
Itu, dikatakan Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi, menanggapi jawaban PPID atas somasi dan klarifikasi yang disampaikan sebelumnya. “Jawaban yang disampaikan belum menjawab semua point pertanyaan. Bahkan, terkesan saling lempar,” kata Slamet Riadi, Senin (2/9).
Dijelaskannya, dalam jawaban atas somasi, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 489/02/PPID/VIII/2019, yang ditandatangani oleh PPID Utama Kota Metro, Putu Ganepo disebutkan, total keseluruhan DAK Kota Metro tahun 2019 sebesar Rp 164.629.936.000. Adapun, realisasi penyerapan DAK baru dapat diketahui pada akhir tahun anggaran, setelah dilakukan audit oleh lembaga auditor yang berwenang.
Lalu, lanjut dia, dalam surat jawaban itu, Pemkot Metro juga mengklaim pengelolaan DAK sesuai dengan Permenkeu RI nomor 112 tahun 2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan, adanya keterlambatan beberapa pelaporan tahap I, disebabkan adanya kejadian sanggah dan banding dalam proses lelang atas pengadaan barang dan jasa yang dibiayai DAK. “Kalau proses lelang dilaksanakan sejak awal tahun, saya yakin tidak ada keterlambatan. Ini yang harus diusut, siapa dan apa penyebab keterlambatan,” ucap dia.
Selain itu, dalam jawaban somasi tersebut, juga dijelaskan dalam hal DAK bidang fisik yang hanya disalurkan sebagian, maka kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan DAK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami tidak memahami dan masih rancu. Kami berharap agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah harus menjelaskan ini secara rinci sebelum kami mnyampaikan ke Ombusman,” tutupnya. (*)

Ketua DPD GML Kota Metro Slamet Riadi





