Perspektiflampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Timur membuka penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Ketua DPC PKB Lamtim, Ahmad Basuki menjelaskan DPC PKB telah membentuk Desk Pilkada atau Panitia Penjaringan Calon Bupati. Desk Pilkada 2019 bekerja untuk melakukan penjaringan terhadap kader dan tokoh masyarakat yang memiliki potensi untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lamtim periode 2021-2025.
Dikatakan Ahmad Basuki, penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim yang di laksanakan sesuai dengan mekanisme partai. “Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tidak dipungut biaya atau gratis, tidak ada mahar politik,” terang Ahmad Basuki didampingi sekretaris DPC PKB Lamtim Akmal Fathoni, Senin (23/9/2019).
Ditambahkannya, seluruh mekanisme penjaringan sesuai dengan aturan dari DPP PKB sepenuhnya menjadi kewenangan Desk Pilkada DPC PKB Lamtim. DPW akan melakukan fit and propertest terhadap seluruh Bakan calon dan menyerahkan hasil ke DPP PKB untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon dari PKB. “Desk Pilkada mempunyai kewenangan melakukan penjaringan, tugas Desk Pilkada berakhir hingga penyerahan berkas hasil penjaringan ke DPW PKB,” kata Ahmad Basuki.
Diakui Ahmad Basuki, untuk dapat mengusung pasangan Calon kepala Daerah, PKB Lamtim harus melakukan koalisi dengan Parpol lain, karena pada Pemilu 2019, PKB hanya mendapat 8 kursi di DPRD Lamtim. “Syarat dapat mengusung pasangan calon harus mendapatkan 20 persen kursi, PKB memiliki 8 kursi, untuk dapat memenuhi persyaratan harus berkoalisi,” kata Ahmad Basuki.
Ketua Desk Pilkada Muslim Rois menjelaskan tahapan penjaringan Bakal calon kepala Daerah Lamtim dimulai dari tahapan sosialisasi tanggal 23-25 September 2019, pengambilan berkas dari tanggal 26 September hingga 5 Oktober 2019. Pengembalian berkas 7-14 Oktober 2019, 15-20 Oktober verifikasi berkas, 23-24 penyerahan berkas hasil verifikasi, 25-26 Oktober penyerahan berkas ke DPW PKB Lampung. Get and propertest 28 oktober- 4 November dan penyampaian berkas ke DPP 5 -12 November 2019. “DPW PKB Lampung melakukan fit and propertest dan menyerahkan hasil ke DPP PKB,” kata Muslim Rois.
Ditambahkan Muslim Rois untuk pengambilan berkas pendaftaran boleh di wakilkan, namun untuk pengembalian berkas harus dilakukan bakal calon yang bersangkutan. “Penyerahan berkas wajib dilakukan oleh Bakal Calon, ini untuk membuktikan keseriusan Bakal Calon dan dapat membangun komunikasi dengan baik,” kata Muslim Rois. (Fri)






