Perspektiflampung – Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU-PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Eko Arif Yulianto, mengharapkan proses Seleksi Rekruitmen Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KUP) Kabupaten Lamtim tidak menggunakan jurus “Buta & Tuli.
Pihaknya cukup prihatin dengan masih diloloskannya 3 nama calon komisioner, yang notabene telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, bahkan telah dijatuhi vonis sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), sesuai dengan Surat Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019.
3 Calon Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lamtim yang menerima sanksi peringatan keras dari DKPP-RI ini, antara lain adalah, Maria Mahardini, Wanahari, dan Wasiat Jarwo Asmoro.
Vonis dari DKPP-RI tersebut, merupakan buntut persoalan dan konflik pemilu tahun 2019 di Kabupaten Lamtim yang diadukan secara resmi oleh salah satu peserta Pemilu, yaitu Hendri Yulianto DPC Partai Gerindra Kabupaten Lamtim melalui Kuasa Hukumnya Yuriansyah SH.
“Vonis tersebut dijatuhkan pada seluruh Komisioner KPU Kabupaten Lamtim termasuk 3 diantaranya adalah Maria Mahardini, Wanahari, dan Wasiat Jarwo Asmoro”, terangnya.
Oleh karena itu, Ketua MAPPILU-PWI Kabupaten Lamtim mengharapkan proses pihak-pihak yang terkait, bisa “
Menggaris-Bawahi secara serius Keputusan DKPP-RI, Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, sebagai salah satu acuan penting, dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU, khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lamtim yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Kita ingin Komisioner KPU yang terpilih bertugas, pada periode mendatang di Kabupaten Lamtim benar-benar Komisioner yang Profesional”, tegasnya. (wyn)






