Perspektiflampung.com-Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro menggelar Sosialisasi dan Orientasi Perempuan Dalam Politik. Kegiatan itu, bertujuan meningkatkan lartisipasi perempuan dalam kebijakan publik di Bumi sai Wawai.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Metro, Denny Ferdinan Sampurna Jaya mengatakan, perlindungan hak politik perempuan dalam perspektif hukum dan politik di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011, yang antara lain mengatur bahwa sebuah organisasi politik dapat menjadi badan hukum partai politik harus mempunyai persyaratan memiliki struktur kepengurusan di semua provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota kepengurusan, dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota kepengurusan.”Selain itu tiap-tiap struktur kepengurusan partai politik harus mencantumkan minimal 30% keterwakilan perempuan,” kata Denny Ferdinan, Selasa (29/10).
Deny menambahkan, pihaknya sengaja mengundang Anna Morinda dalam kegiatan Sosialisasi dan Orientasi Perempuan Dalam Politik tersebut, dengan tujuan agar Anna Morinda mampu menjadi inspirasi untuk para perempuan yang hadir untuk dapat mengikuti jejak beliau sebagai perempuan mandiri dan sukses baik dalam karir, rumah tangga maupun keluarga.
Kesempatan yang sama, Wakil Walikota Metro Djohan menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terlaksananya kegiatan tersebut. Pihaknya berharap, kegiatan itu dapat meningkatkan wawasan, pemahaman tentang peraturan terkait peningkatan peran perempuan dalam politik dan besarnya potensi kekuatan perempuan dalam politik.
Kegiatan yang dipusatkan di LEC Kartikatama itu, juga dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Metro, pengurus organisasi perempuan Kota Metro, peserta sosialisasi dan para undangan. (*)





