Pasal Sabu, Warga Tegineneng Ditangkap di Lamtim

0
866
Perspektiflampung.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap warga Tegineneng Pesawaran, atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (12/11) sekira pukul 15.00 WIB.
       Tersangka atas nama Andi Zaili (42), warga Desa Gedung Gumanti, Tegineng Pesawaran, ditangkap di Desa Sukadana Ilir Kecamatan  Sukadana Lamtim. “Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 5  buah plastik bening yang di dalamnya terdapat  kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba AKP Abadi, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.
       Menurutnya,  setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, ternyata ia membenarkan bahwa barang bukti tersebut diakui milik tersangka. “Untuk pengembangan penyidikan,  tersangka dan barang bukti diamankan  ke Mapolres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here