Perspektiflampung – Polres Lampung Timur (Lamtim) amankan pemuda terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (11/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista menjelaskan terduga pelaku yang diamankan Jun (25) warga Kecamatan Jabung Lamtim. Terduga pelaku diamankan atas laporan keluarga korban.
Dijelaskan AKP Faria Arista, dari pengakuan terduga pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Lamtim, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Persetubuhan dengan anak di bawah umur dilakukan terhadap Bunga (13) warga Desa Jabung sekitar bulan September hingga Oktober 2019 lalu. ” Terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, korban merupakan pacarnya, sebelum melakukan perbuatan korban dirayu dan diajak untuk bersetubuh,” terang AKP Faria Arista.
Ditambahkannya, perbuatan terduga pelaku terhadap korban diketahui oleh orang tua korban. Orang tua korban yang tidak terima anaknya di setubuhi oleh terduga pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamtim. “lTerduga pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 7 kali pada waktu yang berbeda,” terang AKP Faria Arista.
Sementara terduga pelaku saat di mintai keterangan mengakui perbuatannya, menurut terduga pelaku persetubuhan tersebut di lakukan berulang kali di rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah. (Fri)






