Perspektiflampung – Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dipertanyakan dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Dalam UU Pilkada kewenangan pengawasan ada di Panitia Pengawas Pemilihan. Tidak terbentuknya panwas pemilihan Pilkada, pilkada 2020 terancam tidak ada pengawas kecuali dilakukan revisi UU Pilkada.
BerdasarkanUndang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kewenangan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota.SSementara
Sementara keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota terbentuk berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan ditingkat kabupaten maupun Kota. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 224 kabupaten dan 37 kota akan menggelar Pilkada. Dalam tahapan persiapan pemilihan, Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi belum juga membentuk Panwas Pemilihan di Kabupaten Kota yang bersifat Ad-hoc.
Dengan mengacu pada UU Pilkada, kewenangan pengawasan Pilkada berada di Panwaslu kabupaten/kota yang bersifat adhoc. Sedangkan saat ini, disetiap kabupaten kota telah ada Bawaslu yang sudah menjadi badan terbentuk berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk menjadikan kewenangan Bawaslu kabupaten/kota sebagai pengawas dalam Pilkada 2020, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran No 0410/K.Bawaslu/HK.05/XI/2019 tentang pelaksana tugas dan wewenang pengawas penyelenggara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 28 November 2019.
DrĀ (can) Edi Ribut Harwanto SH MH praktisi hukum menilai, dalam pilkada 2020 Bawaslu kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pada pemilihan, hal ini bisa di lihat dari UU No 10 tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut jelas bahwasanya pengawasan dilakukan oleh Panwas Pemilihan. Karena Perbedaan nomenklatur Bawaslu yang merupakan produk UU No 7 tahun 2017 dengan Panwas Pemilihan produk UU No 10 tahun 2016 menjadi ancaman Pilkada tidak melibatkan pengawas Pemilihan.
Ditambahkanya dengan terbitnya surat edaran Bawaslu No 0410/K.Bawaslu/HK.05/XI/2019 tentang pelaksana tugas dan kewenangan pengawasan, peraturan Bawaslu tersebut tidak bisa di jadikan dasar hukum karena bertentangan dengan undang-undang. “Secara hukum formil, kebijakan tata laksanakan jika dijalankan itu merupakan perbuatan inkonstitusional dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” terang Edi R Harwanto praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Metro.
Lebih lanjut, dentan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan Bawaslu kabupaten kota banyak yang dilakukan sebelum terbitnya Surat Edaran Bawaslu tentang pelaksana Tugas dan Kewenangan. “Berarti saat menandatangani NPHD, Bawaslu belum di berikan kewenangan oleh Bawaslu RI, tetapi sudah dilaksanakan,” kata Edi Ribut Harwanto.
Sedangkan Praktisi Hukum dari Universitas Lampung, Yusdiyanto menilai harus segera dilakukan revisi Undang-undang Pilkada, sebab dalam bab penyelenggara pilkada khususnya nomenklatur kelembagaan pengawasan di tingkat kabupaten bernama Panwas yang bersifat adhoc dengan anggota 3 orang. “Keberadaan Bawaslu dibentuk berdasarkan UU Pemilu dimana lembaga bersifat permanen dengan anggota 3-5 orang,” kata Yusdiyanto. (Fri)






