Gegara Sabu, Syahbudin Awali Tahun Baru di Sel Polres Lamtim

0
816
Perspektiflampung.com-Bukan main, Syahbudin alias Jamak (56), mengawali tahun baru 2020, dengan mendekam di sel Polres Lamtim. Itu, setelah pria berprofesi sebagai sopir, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
       Kasat Reserse Narkoba AKP Abadi, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, mengatakan dalam penggerebekkan di rumah warga Desa Maringgai Kecamatan  Labuhan Maringgai tersebut, petugas  mendapati 36 plastik klip bening yang di dalamnya terdapat  narkotika golongan I jenis sabu. “Dalam penggerebekkan, berhasil didapati barang bukti sabu sebanyak 36 dalam plastik klip,” kata AKP Abadi.
       Ia meneruskan, dalam pemeriksaan, tersangka  membenarkan bahwa barang bukti yang telah diketemukan tersebut diakui sebagai miliknya.  “Untuk pengembangan penyidikan,  tersangka dan BB kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim,” ungkapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here