Perspektiflampung.com-Bukan main, Syahbudin alias Jamak (56), mengawali tahun baru 2020, dengan mendekam di sel Polres Lamtim. Itu, setelah pria berprofesi sebagai sopir, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba AKP Abadi, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, mengatakan dalam penggerebekkan di rumah warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai tersebut, petugas mendapati 36 plastik klip bening yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu. “Dalam penggerebekkan, berhasil didapati barang bukti sabu sebanyak 36 dalam plastik klip,” kata AKP Abadi.
Ia meneruskan, dalam pemeriksaan, tersangka membenarkan bahwa barang bukti yang telah diketemukan tersebut diakui sebagai miliknya. “Untuk pengembangan penyidikan, tersangka dan BB kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim,” ungkapnya. (*)





