Perspektiflampung- Hingga akhir Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) belum menerima usulan calon wakil bupati Lamtim sisa masa jabatan dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah 2015 lalu diman pasangan Chusnunia dan Zaiful Bokhari terpilih sebagai Bupati Dan wakil Bupati periode 2016-2021.
Pada tahun 2018 lalu, Bupati Lamtim Chusnunia terpilih sebagai wakil Gubernur Lampung berpasangan dengan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung dan Pilkada 2018. Pada tahun 2019, Chusnunia di lantik sebagai wakil Gubernur Lampung dan pada 12 Juni 2020 wakil Bupati Lamtim Zaiful Bokhari dilantik sebagai Bupati Lamtim sisa masa jabatan.
Untuk mengisi kekosongan wakil bupati, Bupati Lamtim mengajukan 2 nama calon wakil bupati yang berasal dari partai pengusung. Partai Demokrat Lamtim sudah mengajukan Edi Irawan Arif sebagai calon wakil Bupati 13 Desember 2019 lalu. Sedangkan PKB hingga saat ini belum mengajukan nama calon wakil bupati.
Ketua DPC PKB Lamtim, Ahmad Basuki mengatakan, DPC PKB Lamtim telah mengusulkan 3 nama calon wakil bupati untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB. “Usulan nama calon wakil sudah kami sampaikan ke DPP, namun hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi dari DPP,” kata Ahmad Basuki.
Ditambahkan Ahmad Basuki, besar harapan DPC PKB Lamtim, nama-nama yang di usulkan DPC PKB Lamtim mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB.
Sementara Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif mengatakan hingga batas waktu akhir Januari 2020, DPC PKB Lamtim belum menyampaikan nama calon wakil Bupati ke DPRD Lamtim. Sesuai dengan aturan bahwasannya DPRD akan membahas wakil bupati sisa masa jabatan bila sudah ada 2 nama calon wakil dari partai pengusung.
Lebih lanjut, karena saat ini hanya satu nama calon wakil bupati yang sudah disampaikan Bupati ke DPRD Lamtim, DPRD akan melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi terkait tindak lanjutnya. “Kami akan mengutus sekretaris Dewan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi terkait langkah-langkah yang harus dilakukan jika hanya satu nama yang masuk,” kata Ali Johan Arif. (Fri)






