Polsek Marga Sekampung Amankan Pencuri Laptop

0
1727

Perspektiflampung – Team Tekap 308 Polsek Marga Sekampung mengamankan AR (22) warga Desa Gunungraya Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur (Lamtim) atas dugaan pencurian Laptop dan Ponsel, Selasa (18/2/2020).

AR diduga melakukan pencurian Laptop dan Ponsel milik Tri Asmawati pada 22 Januari 2020 lalu. AR diduga masuk rumah korban melalui pintu belakang rumah.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Marga Sekampung, Ipda Eman Supriatna menjelaskan berdasarkan laporan dari korban, anggota Polsek Marga Sekampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan Team Tekap 308 melakukan penangkapan terduga pelaku saat berada di Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit notebook serta charger. “AR ditangkap di Desa Toba tanpa melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolsek Marga Sekampung guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Eman Supriatna.

Lebih lanjut, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here