Perspektiflampung – Sebanyak 58 orang tersangka diamankan jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) selama pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan dalam jumpa pers di Mapolres Lamtim, Selasa (25/2/2020). Mendampingi Kapolres, Kabag Ops Kompol Hakim Rambe, Kasat Reskrim AKP Faria Arista dan Kasubag Humas Ipda Amran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan selama pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2020 dari tanggal 13-24 Februari 2020, jajaran Polres Lamtim berhasil mengungkap 42 kasus, 1 kasus diantaranya target operasi. “Selama 12 hari Operasi Cempaka Krakatau jajaran Polres Lamtim berhasil mengungkap 42 kasus,” terang AKBP Wawan Setiawan.

Ditambahkan Kapolres, dari 42 kasus, diamankan sebanyak 58 orang tersangka, 1 orang tersangka Curas. “Dari 42 kasus, tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang,” kata AKBP Wawan Setiawan.
Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka juga turut diamankan barang bukti kartu Remi, dadu koprok, senpi rakitan, sepeda motor. “Dalam operasi Cempaka Krakatau, kasus yang menonjol perjudian 14, curat 13 kasus dan narkoba 5 kasus,” pungkasnya. (Fri)






